Lomba Pembuatan Video Animasi Berbasis Power Point

Pembuatan Video Animasi dalam Rangka Hut KKG PAI Provinsi Jawa Tengah

"Selamat Menyambut Hari Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1443 H"

" اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ (Allahumma Sholli ‘Ala Sayyidina Muhammad Wa’ala Ali Sayyidina Muhammad) “Ya Allah berikanlah shalawat kepada junjungan kita Nabi Muhammad dan atas keluarga junjungan kita Nabi Muhammad SAW”" Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 / 1443 H

Seleksi Calon Guru Penggerak

Calon Guru Penggerak

Windows 10

Trik membuat windows 10 lebih cepat bekerja

Pendidikan Karakter

Dimensi Pendidikan Karakter

Thursday, September 22, 2011

Kempulan Makalah

AGAMA ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Agama Islam merupakan agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad sholalallohu 'alaihi wasallam. Dengan Islam, Allah mengakhiri serta menyempurnakan agama-agama lain untuk para hambanya. Dengan Islam pula, Allah menyempurnakan kenikmatan-Nya, dan meridhoi Islam sebagai agamanya. Oleh karena itu tidak ada lain yang patut diterima selain Islam.
Islam adalah agama yang sempurna, yang dengannya Allah SWT, muliakan manusia. Dan dengan islam pula terwujudnya kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Allah Azza wa jalla telah menciptakan alam ini, dan menjadikan setiap makhluk yang ada di dalamnya tunduk kepada sunnatullah (hukum Allah) atau tabiat yang berlaku atasnya. Allah mewujudkan kehendak-Nya, oleh karena itu segala sesuatu yang telah ditetapkan atasnya hukum Allah tersebut, tidak bisa di ubah kecuali hanya dengan perintah.

B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah tersebut, kami dapat merumuskan masalah dalam makalah ini, yaitu sebagai berikut:
1. Apa pengertian dari agama islam?
2. Bagaimana ruang lingkup agama islam?
3. Apa saja sumber hukum agama islam?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Agama Islam
Kata Islam berasal dari bahasa Arab: ‘aslama, yuslimu, islaman’ yang berarti tunduk, patuh, menyerahkan diri. Kata Islam terambil dari kata dasar salama atau salima yang artinya selamat, sejahtera, tidak cacat, tidak tercela. Dari kata salama itu juga terbentuk kata salmun, silmun artinya damai patuh dan menyerahkan diri. Sedangkan kata agama menurut Al-Qur’an banyak digunakan kata din, istilah lain juga digunakan oleh Al-Qur’an misalnya millah, shalat.
Dalam Al-Qur’an kata din mempunyai arti yang berbeda-beda, di antaranya:
1. Din berarti “agama” dalam surat Al-Fath ayat 28:
               
Artinya: “Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. dan cukuplah Allah sebagai saksi.”

2. Din berarti “ibadah” dalam surat Al-Mu’min ayat 14:
        
Artinya: “Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadat kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya)”.


3. Din berarti “kekuatan” dalam surat Luqman ayat 32:
  •       ... 
Artinya: “Dan apabila mereka dilamun ombak yang besar seperti gunung, mereka menyeru Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.”.

Agama Islam merupakan agama samawi yang terkandung dalam Al-Quran, yang dianggap penganutnya sebagai kalam Allah, kata demi kata, serta ajaran dan contoh normatif nabi terakhir Nabi Muhammad SAW., seorang tokoh politik dan keagamaan Arab abad ke-7. Perkataan Islam bermaksud "penyerahan", atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah. Seorang penganut Islam dikenali sebagai Muslim, bermaksud "seorang yang tunduk (kepada Allah)".
Orang muslim percaya bahwa Allah itu Esa dan tujuan hidup ialah untuk menyembah Tuhan. Muslim juga percaya bahwa Islam merupakan versi lengkap dan sejagat kepercayaan monoteistik ajaran Nabi Ibrahim a.s., Nabi Musa a.s., Nabi Isa a.s., dan lain-lain nabi. Nabi Muhammad SAW bukanlah pengasas agama baru, sebaliknya menjadi pemulih keimanan monoteistik ajaran nabi-nabi terdahulu. Tradisi Islam menegaskan bahwa agama Yahudi dan Nasrani memutarbalikkan wahyu yang Allah berikan kepada nabi-nabi ini dengan mengubah teks atau memperkenalkan tafsiran palsu, atau kedua-duanya.
Amalan keagamaan Islam termasuklah Rukun Islam, yang merupakan lima tanggung jawab yang menyatukan Muslim ke dalam sebuah masyarakat. Selain itu, terdapat syariat Islam yang menyentuh pada hampir semua aspek kehidupan dan kemasyarakatan. Tradisi ini meliputi segalanya dari hal praktek seperti hukum pemakanan dan perbankan kepada jihad dan zakat.

B. Ruang Lingkup Agama Islam
Secara garis besarnya ruang lingkup agama Islam mencakup:
1. Hubungan Manusia dengan Penciptaan-Nya (Allah SWT)
Firman Allah:
      
Artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”

Hubungan manusia dengan Allah disebut pengabdian (ibadah). Pengabdian manusia bukan untuk kepentingan Allah, Allah tidak berhajat (berkepentingan) kepada siapapun, pengabdian itu bertujuan untuk mengembalikan manusia kepada asal penciptaannya yaitu Fitrah (kesucian)-Nya agar kehidupan manusia diridhai oleh Allah SWT.

2. Hubungan Manusia dengan Manusia
Agama islam memiliki konsep-konsep dasar mengenai kekeluargaan, kemasyarakatan, kenegaraan, perekonomian dan lain-lain. Konsep dasar tersebut memberikan gambaran tentang ajaran-ajaran yang berkenaan dengan hubungan manusia dengan manusia atau disebut pula sebagai ajaran kemasyarakatan. Seluruh konsep kemasyarakatan yang ada bertumpu pada satu nilai, yaitu saling menolong antara sesama manusia.
Firman Allah:
...           •   •    
Artinya: “...dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.”


3. Hubungan Manusia dengan Makhluk Lainnya/Lingkungannya
Dalam ayat suci Al-Qur’an terdapat sejumlah pernyataan yang mendudukan manusia sebagai makhluk pilihan, makhluk berkualitas tinggi, makhluk kreatif dan produktif. Dengan sederet istilah; sebagai khalifah di bumi, sebagai makhluk yang diunggulkan, sebagai pewaris kekayaan bumi, sebagai penakluk sumber daya alam, sebagai pengemban amanat dan lain-lain.
Seluruh benda-benda yang diciptakan Allah yang ada di alam ini mengandung manfaat bagi manusia. Alam raya ini wujud tidak terjadi begitu saja, akan tetapi diciptakan oleh Allah SWT dengan sengaja dan dengan hak.
Firman Allah:

         ... 
Artinya: “Tidakkah kamu perhatikan, bahwa Sesungguhnya Allah telah menciptakan langit dan bumi dengan hak...”

Setelah manusia diciptakan, Allah memberikan manusia dengan pengetahuan dan pengertian unsur dari alam semesta agar dapat menggali dan memanfaatkan kekayaan yang ada di bumi dan ada di langit bagi kesejahteraan hidupnya. Kekayaan pengetahuan inilah yang mengangkat kedudukan manusia di atas makhluk lainnya. Sehingga tugas manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang ada di bumi, yaitu untuk memelihara dan melestarikan alam semesta ini agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hidupnya .


C. Sumber Hukum Islam
1. Al-Qur’an
Allah SWT memilih beberapa nama bagi wahyu-Nya, yang berbeda sekali dari bahasa yang biasa digunakan masyarakat Arab untuk penamaan sesuatu. Nama-nama itu mengandung makna yang berbias dan memiliki akar kata. Di antara beberapa nama itu yang paling terkenal ialah Al-Kitab dan Al-Qur’an.
Wahyu dinamakan al Kitab yang menunjukkan pengertian bahwa wahyu itu dirangkum dalam bentuk tulisan yang merupakan kumpulan huruf-huruf dan menggambarkan ucapan (lafadz) adapun penamaan wahyu itu dengan Al-Qur’an memberikan pengertian bahwa wahyu itu tersimpan di dalam dada manusia mengingat nama Al-Qur’an sendiri berasal dari kata qira’ah (bacaan) dan di dalam qira’ah terkandung makna: agar selalu diingat. Wahyu yang diturunkan dalam bahasa Arab yang jelas itu telah ditulis dengan sangat hati-hati agar terpelihara secara ketat, serta untuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi oleh orang-orang yang hendak menyalah artikan atau usaha mereka yang hendak mengubahnya. Tidak seperti kitab-kitab suci lain di mana wahyu hanya terhimpun dalam bentuk tulisan saja atau hanya dalam hafalan saja, tetapi penulisan wahyu yang satu ini didasarkan pada isnad yang mutawatir (sumber-sumber yang tidak diragukan kebenarannya) dan isnad yang mutawatir itu mencatatnya dengan jujur dan cermat.
Secara etimologis, Al-Qur’an berasal dari kata “qara’a”, yaqra’u, qiraa’atan atau qur’aanan yang berarti mengumpulkan (al jam’u) dan menghimpun (al dlammu) huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian ke bagian lain secara teratur.


Sedangkan secara terminologi Al-Qur’an menurut beberapa ulama adalah:
a. Ulama Ushul fiqh, Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Dalam bahasa Arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, tertulis dalam mushaf, dimulai dari surat al fatihah dan ditutup dengan surat An-Naas.
b. Abdul Wahab Khalaf mendefinisikan Al-Qur’an sebagai firman Allah yang diturunkan melalui Ruhul Amin (Jibril) kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan bahasa Arab, isinya dijamin kebenarannya, dan sebagai hujjah kerasulannya, undang-undang bagi seluruh manusia dan petunjuk dalam beribadah serta dipandang ibadah dalam membacanya, yang terhimpun dalam mushaf yang dimulai dari surat al fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas yang diriwayatkan kepada kita dengan jalan mutawatir.
c. Syaikh Muhammad Abduh mendefinisikan Al-Qur’an sebagai kalam mulia yang diturunkan oleh allah kepada Nabi yang paling sempurna (Muhammad) ajarannya mencakup keseluruhan ilmu pengetahuan. Ia merupakan sumber yang mulai yang esensinya tidak dimengerti kecuali bagi orang yang berjiwa suci dan berakal cerdas.
Surah pertama dalam manuskrip Al-Qur'an oleh Khattat Aziz Efendi Muslim mempercayai bahwa terdapat beberapa kitab suci yang diturunkan Allah kepada nabi-nabinya, dengan Al-Quran sebagai kitab terakhir. Mereka juga mempercayai kandungan kitab-kitab sebelum Al-Quran, Taurat dan Injil, telah dipesongkan-sama ada dari segi tafsiran, teks, atau keduanya. Muslim menganggap Al-Qur'an sebagai kata sebenar Allah; ia adalah pusat teks keagamaan Islam yang diturunkan dalam bahasa Arab. Muslim percaya bahwa ayat Al-Qur'an telah diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW oleh Allah melalui malaikat Jibril pada banyak peristiwa antara 610 dan kewafatan baginda pada 8 Juni 632. Al-Qur'an dilaporkan telah ditulis oleh sahabat Nabi semasa baginda masih hidup, namun cara utama penyampaian ialah melalui lisan. Ia telah disusun pada zaman khalifah pertama Abu Bakar As-Siddiq, dan telah dipiawaikan di bawah pentadbiran khalifah ketiga Uthman bin Affan.
Al-Qur'an dibahagikan kepada 114 surah, atau bab, yang apabila digabungkan, mengandungi 6,236 ayat. Surah lebih awal secara kronologinya, diturunkan di Makkah, menekankan topik etika dan kerohanian. Surah Madaniyyah berikutnya kebanyakannya membincangkan isu sosial dan moral yang berkaitan dengan masyarakat Muslim. Al-Qur'an lebih menekankan panduan moral berbanding ajaran undang-undang, dan dianggap "buku sumber prinsip dan nilai Islam". Pakar undang-undang Muslim merujuk hadith, atau rekod bertulis kehidupan Nabi Muhammad SAW sebagai tambahan kepada Al-Qur'an dan untuk membantu menafsirkannya. Sains ulasan dan takwil Al-Qur'an dikenali sebagai tafsir.
2. Hadits Nabi
Muslim mengakui para nabi dan rasul sebagai manusia yang dipilih Tuhan untuk menjadi utusan-Nya. Menurut Al-Qur'an, semua nabi merupakan manusia dan bukan Tuhan, walaupun sesetengah mereka mendapat mukjizat yang membuktikan kenabian mereka. Teologi Islam menyatakan semua rasul menyampaikan pesanan Islam penyerahan kepada kehendak Tuhan. Al-Qur'an menyebut nama beberapa orang yang dianggap nabi, termasuk Adam, Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa. Muslim juga percaya bahwa Allah menghantar Nabi Muhammad SAW (Penutup segala Nabi) untuk menyebarkan pesanan ketuhanan ke seluruh alam (untuk menyimpulkan dan memuktamadkan kata Tuhan), sedangkan rasul-rasul sebelum baginda dihantar kepada puak atau kaum tertentu sahaja.
Dalam Islam, contoh "normatif" kehidupan Nabi Muhammad SAW dipanggil Sunnah (harfiahnya "kebiasaan"). Contoh ini dipelihara dalam tradisi yang dikenali sebagai hadits ("laporan"), yaitu rekod kata, perbuatan, dan perwatakan pribadi baginda. Muslim digalakkan untuk mencontohi perbuatan Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan harian mereka, dan sunnah dilihat sebagai penting kepada panduan tafsiran Al-Qur'an. Sehingga hadits merupakan sumber hukum islam kedua setelah Al-Qur’an.
3. Ijtihad
Menurut bahasa ijtihad berarti sungguh-sungguh, rajin, giat, atau mencurahkan kemampuannya daya upaya atau usaha keras, berusaha keras untuk mencapai atau memperoleh sesuatu. Menurut istilah ijtihad adalah suatu upaya pemikiran yang sungguh-sungguh untuk menegaskan prasangka kuat atau dhon yang didasarkan suatu petunjuk yang berlaku atau penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan suatu yang terdekat dengan Kitabullah dan Sunah Rasulullah SAW.
Ruang lingkup ijtihad ialah furu' dan dhoniah yaitu masalah-masalah yang tidak ditentukan secara pasti oleh nash Al-Qur'an dan Haditst. Hukum islam tentang sesuatu yang ditunjukkan oleh dalil Dhoni atau ayat-ayat Al-qur'an dan Hadits yang statusnya dhoni dan mengandung penafsiran serta hukum islam tentang sesuatu yang sama sekali belum ditegaskan atau disinggung oleh Al-Qur'an, Hadits, maupan ijma' para ulama' serta yang dikenal dengan masail fiqhiah dan waqhiyah.
Ijtihad bisa sumber hukumnya dari al-qur'an dan al-hadits yang menghendaki digunakannya ijtihad. Adapun dasar ijtihad adalah:
a. Firman Allah dalam Surat An-Nisa' Ayat 59
                   ... 
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman taatilah allah dan taatilah rasul dan orang-orang yang memegang kekuasaan di antara kamu kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada allah (alqur'an dan sunnah nabi).”

b. Sabda Rasullullah Saw, yang artinya “dari mu'adz bin jabal ketika nabi Muhammad SAW mengutusnya ke Yaman untuk bertindak sebagai hakim beliau bertanya kepada mu'adz apa yang kamu lakukan jika kepadamu diajukan suatu perkara yang harus di putuskan? Mua'dz menjawab, "aku akan memutuskan berdasarkan ketentuan yang termaktuk dalam kitabullah" nabi bertanya lagi "bagaimana jika dalam kitab allah tidak terdapat ketentuan tersebut?" mu'adz menjawab, " dengan berdasarkan sunnah Rasulullah". Nabi bertanya lagi, "bagaimana jika ketenyuan tersebut tidak terdapat pula dalam sunnah Rasullullah?" mu'adz menjawab, "aku akan menjawab dengan fikiranku, aku tidak akan membiarkan suatu perkara tanpa putusan" , lalu mu'adz mengatakan, " Rasullulah kemudian menepuk dadaku seraya mengatakan, segala puji bagi Allah yang telah memberikan pertolongan kepada utusanku untuk hal yang melegakan".
c. Sabda Rasulullah SAW yang artinya: "bila seorang hakim akan memutuskan masalah atau suatu perkara, lalu ia melakukan ijtihad, kemudian hasilnya benar, maka ia memperoleh pahala dua (pahala ijtihad dan pahala kebenaran hasilnya). Dan bila hasilnya salah maka ia memperoleh satu pahala (pahala melakukan ijtihad)
d. Ijtihad seorang sahabat Rasulullah SAW, Sa'adz bin Mu'adz ketika membuat keputusan hukum kepada bani khuroidhoh dan Rasulullah membenarkan hasilnya, beliau bersabda "Sesungguhnya engkau telah memutuskan suatu terhadap mereka menurut hukum Allah dari atas tujuh langit".
e. Firman Allah yang artinya : "Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang. Katakanlah, hanya rampasan perang itu keputusan Allah dan Rasul sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu, dan taatilah kepada Allah dan Rasulnya jika kamu adalah orang-orang yang beriman". (Al-Anfal:1)
f. Fiman Allah yang artinya : "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampan perang maka sesungguhnya setengah untuk Allah, Rasul, Kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil. Jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami Muhammad dari hari furqan yaitu bertemunya dua pasukan. Dan Allah maha kuasa atau segala sesuatu". (Al- Anfal:41).



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari uraian tentang “Agama Islam” yang telah dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Agama adalah mutlak ciptaan Allah SWT yang hakiki oleh karena itu agama dijamin akan kefitrahannya, kemurniannya, kebenarannya, kekekalannya, dan konstanta atau tidak dapat dirubah oleh manusia sampai kapan pun. Dalam konteks pelaksanaannya, agama islam lebih berpedoman pada hukum, baik itu dari Al-Qur’an, Hadits maupun Ijtihad.
Agama islam sendiri mempunyai arti penyelamat. Bahwasannya agama ini merupakan penyempurna dari agama-agama yang lain sebelum adanya Islam. Dalam cakupannya, agama Islam terdiri dari beberapa hubungan, yaitu hubungan antara manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya.

B. Penutup
Demikian uraian makalah yang telah kami paparkan, melalui makalah ini tentunya kami masih banyak kekurangan, khususnya dalam penulisan maupun penyusunannya, kami mohon kritik dan saran dari pembaca.

DAFTAR PUSTAKA

Adnan Harahap, dkk., (1997), Islam dan Lingkungan Hidup, Jakarta: Yayasan Swarna Bhumy.
Departemen Agama RI, (2006), Al Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: CV. Diponegoro.
“Hadits”, Encyclopaedia Britannica Online.
http://www.scribd.com/doc/41660593/Makalah-Ijtihad.html.
J. Jomier Gardet, Islam, Encyclopaedia of Islam Online.
Muhaimin, (1994), “Dimensi-dimensi Studi Islam”, Surabaya : Karya Abditama.
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry, (2007), Kesempurnaan Agama Islam, Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah.
Muhammad Tholhah Hasan, (2003), Islam dan Masalah Sumber Daya Manusia, Jakarta: Lantabora Press.
“Qur'an”, Encyclopaedia Britannica Online.
Subhi As Shalih, “Mabahis fi Ulumil-Qur’an”, Darul- Ilm Lil-Malayin: Beirut, Libanon.
Syafe’i, Rachmat, (1999), Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: CV.Pustaka Setia.
"Tafsir". Encyclopaedia Britannica Online.
Ten Misconceptions About Islam, Compendium of Muslim Texts, USC-MSA.